Profil

Administrator 14 Jan 2023

Sejarah

SEJARAH PRODI BK

Program Studi Bimbingan dan Konseling pertama kali mendapat ijin Penyelenggaraan Program Sarjana Strata 1 (S1) pada tanggal 18 Agustus 1984, bersamaan dengan berdirinya STKIP Hamzanwadi, karena Prodi BK merupakan prodi pertama yang berdiri. Izin operasional diperoleh melalui Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0379/0/1984. Saat itu nama Prodi adalah Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB). Kemudian pada pada tahun 2000 Program Studi PPB (Saat itu) mendapatkan sertifikat akreditasi pertama kali dari BAN-PT No. 03413 Ak-1-111-012/SKKZPB/VI/2000 dengan akreditasi B, tertanggal 23 Juni 2000. Di tahun 2005 nama Prodi resmi berubah menjadi Bimbingan dan Konseling. Sehingga pada tahun 2006 Prodi BK kembali mengajukan perpanjangan akreditasi di BAN-PT dan resmi keluar dengan nomor: 08593/Ak-X-S1- 003/SK3BKX/V/2006 hasil akreditasi B, dengan nama Prodi Bimbingan dan Konseling.

Pada tahun 2009 mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi Bimbingan dan Konseling jenjang program S1 dari Kopertis wilayah VIII SK reakreditasi selanjutnya resmi terbit tahun 2011, dengan hasil akreditasi B dari BAN-PT No. 028/BANPT/Ak-XIV/S1/X/2011. Hingga akreditasi terakhir pada tahun 2016 dengan peringkat B, Nomor: 1197/SK/BANPT/Akred/S/VII/2016 berlaku sampai tanggal 21 Juli 2021. Di tahun ini, semestinya prodi BK mengajukan Reakreditasi. Namun, karena kondisi pandemi covid-19 yang cukup mempengaruhi banyak aktivitas perguruan tinggi khususnya, dan 14 kopertis pada umumnya, Kemristek Dikti memberikan perpanjangan izin akreditasi karena pandemic. Berdasarkan keputusan BAN-PT No. 9609/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/VII/2021, sertifikat akreditasi resmi keluar pada tanggal 21 Juli 2021 dengan predikat B. Akreditasi ini berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai 21 Juli 2026.

Selayaknya sebuah organ, struktur manajemen di prodi Bimbingan dan Konseling juga mengalami perjalanan dan dinamikanya sendiri. Perubahan pimpinan di tingkat program studi cukup dinamis. Berbagai kondisi seperti: perubahan statuta lembaga dari STKIP ke Universitas Hamzanwadi, dinamika studi lanjut oleh ketua program studi yang mengharuskan ada pergantian, serta regenerasi ketua program studi. Semua dilakukan dalam rangka menjaga keseimbangan perjalanan Program Studi Bimbingan dan Konseling tercinta. Semoga Allah meridhoi segala ikhtiar yang dilakukan. Amin.


Berita Lainnya